Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia

Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia

 

Indonesia memiliki suaka margasatwa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Berikut daftar suaka margasatwa di Indonesia.

Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia

1. Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kalimantan Tengah

Taman Nasional Tanjung Puting memiliki kawasan dengan luas 415.040 ha. Berdasarkan data inventarisasi satwa Balai Taman Nasional Tanjung Puting pada 2006, terdapat kurang lebih 917 ekor orang utan. TNPT terdiri dari wilayah dengan hutan rawa air dan hutan bakau yang ditetapkan sebagai Ramsar Site, yakni daerah-daerah yang ditetapkan sebagai perlindungan terhadap kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia.

TNPT ditetapkan oleh UNESCO sevagai cagar biosfer. Bentang alam paling popular dari TNPT adalah Tanjung Harapan yang berupa arean pantai dengan bebatuan yang menjadi pertemuan antara Laut Jawa dan Kalimantan. Kawasan tersebut juga menjadi tempat rehabilitasu orang utan yang disebut dengan camp leakey.

2. Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo

Suaka margasatwa Sermo memiliki luas wilayah 181 ha. Ia ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan 171/KPTS-LI/2000.

Dalam suaka margasatwa terdapat 28 jenis burung (5 di antaranya dilindungi, yakni elang bido, burung madu kelapa, elang brontok, cekakak jawa, dan cekakak sungai), mamalia seperti kijang dan babi hutan, dan 19 jenis herpetofauna. Tidak hanya itu, suka magrasatwa Sermo juga dihuni oleh 35 jenis tumbuhan arboretum bambu.

3. Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh

Suaka margasatwa Rawa Singkil memiliki luas 102.500 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa slot gacor buaya, ular kobra, orang utan, dan ular sanca. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1998 pada 26 Februari 1998.

4. Suaka Margasatwa Barumun, Sumatera Utara

Suaka margasatwa barumun memiliki luas 40.330 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa gajah dan harimau. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989 pada 2 Juni 1980

5. Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar-Bawah, Riau

Suaka margasatwa Danau Pulau Besar-Bawah memiliki luas 28.237 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa ikan arwana dan burung. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menhutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999 pada 26 agustus 1999.

6. Suaka Margasatwa Tasik Belat, Riau

Suaka margasatwa Tasik Belat memiliki luas 2.529 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa srigunting, harimau, dan keluang. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 480/Kpts-II/1999 pada 29 Juni 1999.

7. Suaka Margasatwa Bukit Batu, Riau

Suaka margasatwa Bukit Batu memiliki luas 21.500 ha. Hewan-hewan yang ada di dalamnya berupa tapir, orang utan, dan harimau. Adapun legalisasi suaka margasatwa tersebut melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999 pada 29 Juni 1999.

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *